A.
PENGERTIAN DOKUMENTASI
Dokumentasi berasal dari kata
dokumen yang berarti bahan pustaka, baik berbentuk tulisan maupun bentuk
lainnya seperti gambar,video,rekaman,pita suara dan film. (Suyono Trimo1987).
Dokumentasi dalam bahasa inggris berarti satu atau lebih lembaran kertas resmi
dengan tulisan diatassnya.
Tungpalan (1983) mengatakan bahwa
“Dokumen adalah suatu catatan
yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum“. Dokumen
meliputi segala jenis catatan tertulis, gambar atau rekaman yang berkaitan
dengan keperluanb pengelolaan baik bersifat hardcopy ataupun softcopy.
B. PENGERTIAN DOKUMENTASI KEBIDANAN
Dokumentasi asuhan dalam pelayanan kebidanan adalah
bagian dari kegiatan yang harus dikerjakan oleh bidan setelah memberi asuhan kepada
pasien. Dokumentasi merupakan suatu informasi lengkap meliputi status kesehatan
pasien, kebutuhan pasien, kegiatan asuhan kebidanan serta respons pasien
terhadap asuhan yang diterimanya. Dengan demikian dokumentasi kebidanan
mempunyai porsi yang besar dari catatan klinis pasien yang menginformasikan
faktor tertentu atau situasi yang terjadi selama asuhan dilaksanakan. Disamping
itu catatan juga dapat sebagai wahana komunikasi dan koordinasi antar profesi
(Interdisipliner) yang dapat dipergunakan untuk mengungkap suatu fakta aktual
untuk dipertanggungjawabkan.
C. TUJUAN DAN FUNGSI DOKUMENTASI
Kegiatan pendokumentasian
merupakan unsur pokok dalam pertanggungjawaban kinerja profesi kebidanan.
Catatan pasien merupakan suatu dokumen legal berbentuk tulisan, menggambarkan
asuhan kebidanan yang diberikan. Dokumentasi asuhan kebidanan pada pasien
dibuat untuk menunjang tertibnya administrasi dalam rangka upaya peningkatan
pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kebidanan, antara lain di rumah sakit, puskesmas,
rumah bersalin atau bidan praktek swasta. Tujuan dari kegiatan pendokumentasian
asuhan kebidanan, antara lain :
1. Sebagai Sarana Komunikasi
Dokumentasi
yang dikomunikasikan secara akurat dan lengkap dapat berguna untuk:
a. Membantu koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan
oleh tim
kesehatan.
b. Mencegah informasi yang berulang terhadap pasien atau
anggota tim kesehatan atau mencegah tumpang tindih, bahkan sama sekali tidak dilakukan
untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam memberikan asuhan
kebidanan pada pasien.
c. Membantu tim bidan dalam menggunakan waktu
sebaik-baiknya.
Melalui
dokumentasi ini, diharapkan tidak akan ada rencana asuhan yang sama sekali
tidak dilakukan serta bidan mampu memperkecil kesalahan dalam melakukan asuhan
kebidanan.
2. Sebagai Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Sebagai
upaya untuk melindungi pasien terhadap kualitas pelayanan kebidanan yang
diterima dan perlindungan terhadap keamanan bidan dalam melaksanakan tugasnya,
maka bidan diharuskan mencatat segala tindakan yang dilakukan terhadap pasien.
Hal ini penting berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap ketidakpuasan
pasien terhadap pelayanan yang diberikan dan kaitannya dengan aspek hukum yang
dapat dijadikan settle concern, artinya dokumentasi dapat digunakan untuk menjawab
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterima secara hukum.
3. Sebagai Informasi statistik
Data
statistik dari dokumentasi kebidanan dapat membantu
merencanakan
kebutuhan di masa mendatang, baik SDM, sarana,
prasarana
dan teknis.
4. Sebagai Sarana Pendidikan
Dokumentasi
asuhan kebidanan yang dilaksanakan secara baik dan
benar
akan membantu para siswa kebidanan maupun siswa kesehatan lainnya dalam proses
belajar mengajar untuk mendapatkan pengetahuan dan membandingkannya, baik teori
maupun praktek lapangan.
5. Sebagai Sumber Data Penelitian
Informasi
yang ditulis dalam dokumentasi dapat digunakan sebagai sumber data penelitian.
Hal ini erat kaitannya dengan yang dilakukan terhadap asuhan kebidanan yang
diberikan, sehingga melalui penelitian dapat diciptakan satu bentuk pelayanan
kebidanan yang aman, efektif dan etis.
6. Sebagai Jaminan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Melalui
dokumentasi yang dilakukan dengan baik dan benar, diharapkan asuhan kebidanan
yang berkualitas dapat dicapai, karena jaminan kualitas merupakan bagian dari
program pengembangan pelayanan kesehatan. Suatu perbaikan tidak dapat diwujudkan
tanpa dokumentasi yang kontinu, akurat dan rutin baik yang dilakukan oleh
perawat/bidan maupun tenaga kesehatan lainnya. Audit jaminan kualitas membantu
untuk menetapkan suatu akreditasi pelayanan kebidanan dalam mencapai standar
yang telah ditetapkan.
7.Sebagai Sumber Data Perencanaan Asuhan Kebidanan
Berkelanjutan
Dengan dokumentasi akan didapatkan data yang aktual dan konsisten mencakup
seluruh kegiatan keperawatan yang dilakukan melalui tahapan kegiatan proses
keperawatan.
D.ASPEK LEGISLASI
DALAM DOKUMENTASI
Dokumen asuhan kebidanan harus
mudah dibaca, berisi data akurat dan dapat mengkomunikasikan informasi penting
tentang seorang pasien yang ditangani oleh bidan ke beberapa professional.
Dokumentasi asuhan kebidanan bisa menjadi landasan berbagai kasus gugatan dan
menjasi alat membela diri bagi bidan dan institusi pelayanan kesehatan yang
bersangkutan. Dapat digunakan sebagai bukti penting dalam mengevaluasi asuhan
yang telah diberikan oleh bidan.
1. Komunikasi
- Koordinasi Asuhan Kebidanan
- Mencegah informasi yang berulang
- Menurunkan kesalahan dan meningkatkan asuahan kebidanan
- Penggunaan waktu yang efisien
2. Mekanisme pertanggunggugatan
- Dapat dipertanggung jawabkan kualitas maupun
kebenarannya
- Secara hukum dapat melindungi bidan
3. Metoda pengumpulan data
- Kemajuan klien
yang dapat dipercaya
- Detaksi
kecenderungan yang mungkin terjadi
- Bahan penelitian
- Data statistik
4. Sarana keperawatan secara individual
5. Sarana untuk evaluasi
6. Sarana untuk meningkatkan kerjasama antar disiplin dalam tim kesehatan
7. Sarana pendidikan lanjutan
8. Audit untuk memantau kualitas pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan
yang diterima dalam kompetensi yang berhubungan dengan asuhan kebidanan
E. MANFAAT DOKUMENTASI KEBIDANAN
1. Aspek Administrasi
Berisi tentang
catatan yang menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab tenaga
medis dan paramedis termasuk tenaga bidan dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan ibu dan anak.
Berguna untuk:
a. Koordinasi
asuhan yang diberikan oleh beberapa orang
b. Menghindari /
mencegah info yang berulang
c. Mengurangi
kesalahan sehingga bisa meningkatkan kualitas asuhan
d. Menggunakan
waktu sebaik-baiknya
e. Mncegah kegiatan
yang tumpah tindih
2. Aspek Hukum
Bukti dokumen
tersebut adalah sebagai tanda bukti unit pelayanan kesehatan terhadap segala
usaha dalam menyembuhkan pasien sehingga berkas dokumentasi medis dapat memberikan
perlindungan hukum bagi rumah sakit, petugas kesehatan maupun pasien.
3. Aspek pendidikan
Data / informasi
tentang kronologis dari kegiatan pelayanan medis yang diberikan dapat digunakan
sebagai bahan / referensi pembelajaran bagi siswa / profesi kesehatan.
4. Aspek Ekonomi
Sebagai acuan pertimbangan dalam
biaya perawatan bagi klien.
5. Aspek manajemen
a. Untuk memantau
kualitas pelayanan
b.
Untuk menilai tingkat keberhasilan asuhan guna pembinaan dan pengembangan lebih
lanjut.
F.
PRINSIP-PRINSIP PENDOKUMENTASIAN
Isi Pencatatan
1. Mengandung Nilai Administratif
Misalnya rangkaian
pendokumentasian kegiatan pelayanan kebidanan merupakan alat pembelaan yang sah
manakala terjadi gugatan.
2. Mengandung Nilai Hukum
Misalnya catatan
medis kesehatan kebidanan dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi rumah sakit,
petugas kesehaan, maupu pasien.
3. Mengandung Nilai Keuangan
Kegiatan pelayanan
medis kebidanan akan menggambarkan tinggi rendahnya biaya perawatan yang
merupakan sumber perencanaan keuangan rumah sakit.
4. Mengandung Nilai Riset
Pencatatan
mengandung data, atau informasi, atau bahan yang dapat digunakan sebagai objek
penelitian, karena dokumentasi merupakan informasi yang terjadi di masa lalu.
5. Mengandung Nilai Edukasi
Pencatatan medis
keperawatan/kebidanan dapat digunakan sebagai referensi atau bahan pengajaran
di bidang profesi si pemakai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar